Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 meliputi pengawasan yang menyangkut pengelolaan dan penggunaan dana dilakukan oleh Aparatur Pengawas Fungsional.
Your Correction