Correct Article 46
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 meliputi pengawasan yang menyangkut pengelolaan dan penggunaan dana dilakukan oleh Aparatur Pengawas Fungsional.
Your Correction
