Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 meliputi: a. memberikan pedoman, dan bimbingan pengelolaan keuangan desa; b. memfasilitasi administrasi keuangan desa; c. memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset desa; dan d. memfasilitasi penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan serta penyusunan APBDesa, perubahan APBDesa, pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBDesa.
Your Correction