Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Your Correction
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion