Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Your Correction