Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Current Text
(1) Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.
(2) Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
b. menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
d. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
e. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Your Correction
