Correct Article 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Current Text
(1) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD
(2) PTPKDsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi; dan
c. Bendahara.
(3) PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Your Correction
