Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas: a. transparan; b. akuntabel; c. partisipati; d. tertib; e. disiplin anggaran; f. taat; dan g. manfaat untuk masyarakat. (2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Your Correction