Article I
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 15 Seri D Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 28 Seri D Nomor 26 )di ubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: