Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGGARAN 2024
Current Text
Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp194.585.678.412,00 (seratus sembilan puluh empat miliar lima ratus delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus dua belas rupiah), yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
Your Correction
