Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah), yang terdiri atas:
a. pembentukan dana cadangan;
b. penyertaan modal daerah;
c. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
d. pemberian pinjaman daerah; dan
e. pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
(3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).
(4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).
(5) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
(6) Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
Your Correction
