Correct Article 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp279.428.319.495,- (dua ratus tujuh puluh sembilan milyar empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
b. pencairan dana cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d. penerimaan pinjaman daerah;
e. penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah; dan
f. penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp233.178.319.495,- (dua ratus tiga puluh tiga milyar seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah).
(3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
(4) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
(5) Penerimaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp46.250.000.000,- (empat puluh enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ).
(6) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
(7) Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan kentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
Your Correction
