Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp229.428.319.495,- (dua ratus dua puluh sembilan milyar empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
Your Correction
