Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar
Rp339.680.745.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan milyar enam ratus delapan puluh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja bagi hasil; dan
b. belanja bantuan keuangan.
(2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp4.890.000.000,- (empat milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah).
(3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp334.790.745.000,- (tiga ratus tiga puluh empat milyar tujuh ratus sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Your Correction
