Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.734.250.384.383,- (satu trilyun tujuh ratus tiga puluh empat milyar dua ratus lima puluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d. belanja subsidi;
e. belanja hibah; dan
f. belanja bantuan sosial.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.137.876.785.550,- (satu trilyun seratus tiga puluh tujuh milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp523.630.746.013,- (lima ratus dua puluh tiga milyar enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu tiga belas rupiah).
(4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah).
(5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
(6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, direncanakan sebesar Rp61.264.852.600,-(enam puluh satu milyar dua ratus enam puluh empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu enam ratus rupiah).
(7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f direncanakan sebesar Rp8.878.000.220,- (delapan milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua puluh rupiah).
Your Correction
