Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan hibah;
b. dana darurat; dan
c. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
(3) Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
(4) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
Your Correction
