Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp1.799.848.240.000,- (satu trilyun tujuh ratus sembilan puluh sembilan milyar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
(2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.649.848.240.000,- (satu trilyun enam ratus empat puluh sembilan milyar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
(3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah).
Your Correction
