Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp352.767.656.665,- (tiga ratus lima puluh dua milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh enam ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), yang terdiri atas: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan; d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; (2) Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp91.000.000.000,- (sembilan puluh satu milyar rupiah). (3) Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp16.634.102.060,- (enam belas milyar enam ratus tiga puluh empat juta seratus dua ribu enam puluh rupiah). (4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas milyar lima ratus juta rupiah). (5) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp228.633.554.605,- (dua ratus dua puluh delapan milyar enam ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus lima rupiah).
Your Correction