Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Anggaran Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.152.620.896.665,- (dua trilyun seratus lima puluh dua milyar enam ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Your Correction
