Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.
Ditetapkan di Sragen pada tanggal 28-8-2020
BUPATI SRAGEN,
ttd dan cap
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
Diundangkan di Sragen pada tanggal 28-8-2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN
ttd dan cap
TATAG PRABAWANTO B.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2020 NOMOR 5
i Salinan sesuai dengan aslinya
a.n Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan kesra
u.b Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Sragen
Muh Yulianto, S.H., M.Si Pembina Tk I NIP. 19670725 199503 1 002
Your Correction
