Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
Penjabaran Perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan operasional pelaksanaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
~ 16 ~
Your Correction
