Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
1. Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, terdiri dari :
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah 1). Semula
228.649.926.761 Rp 2). Bertambah
147.634.111.601 Rp Jumlah Penerimaan Pembiayaan Daerah
376.284.038.362 Rp setelah Perubahan
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah 1). Semula
110.000.000.000 Rp 2). Bertambah/berkurang - Rp Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Daerah
110.000.000.000 Rp setelah Perubahan
2. Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan :
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya 1). Semula
228.649.926.761 Rp 2). Bertambah
147.634.111.601 Rp Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran
376.284.038.362 Rp Sebelumnya setelah Perubahan
3. Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintahan Daerah 1). Semula
25.000.000.000 Rp 2). Bertambah/berkurang - Rp Jumlah Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintahan Daerah setelah Perubahan
25.000.000.000 Rp
b. Pembayaran Pokok Utang 1). Semula
85.000.000.000 Rp 2). Bertambah/berkurang - Rp Jumlah Pembayaran Pokok Utang setelah Perubahan
85.000.000.000 Rp
~ 14 ~
Your Correction
