Article 12
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah disetor kepada PDAM sampai dengan Tahun 2018 adalah Rp55.000.000.000,00(lima puluh lima miliar).
(2) Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal berupa uang/tunai kepada PDAM sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
(3) Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal non tunai sebesar Rp33.612.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar enam ratus dua belas juta rupiah) sesuai dengan penyerahan aset dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
(4) Pemenuhan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggarkan melalui APBD tahun anggaran 2019 sampai dengan Tahun 2028 sesuai kemampuan keuangan daerah.
PASAL II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.
Salinan sesuai dengan aslinya
a.n Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan kesra
u.b Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Sragen
Muh Yulianto, S.H., M.Si Pembina Tk I NIP. 19670725 199503 1 002 Ditetapkan di Sragen pada tanggal 20 Mei 2019
BUPATI SRAGEN,
ttd dan cap
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2019 NOMOR 5
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH:
(5-110/2019)
Diundangkan di Sragen pada tanggal 20 Mei 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN,
ttd dan cap
TATAG PRABAWANTO B.