Correct Article 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN
Current Text
Pencatatan kelahiran diatas kapal laut atau pesawat terbang setelah diterbit-kan akta kelahiran oleh Dinas ditemPat tujuan atau tempat singgah didalam maupun diluar wilayah Negara Kesatuan nepuUtlt INDONESIA atau Perwakilan Republik lndonesia setimpat, wajib dilaporkan oleh penduduk yang U"."*.rgt t.r, kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pinduduk ivNI yarrg bersangkutan kemba-li l<e lndonesia'
(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal aO ayat (1) yang melampaui batas waktu lebih dari 60 (err^- p,rirtihaii sejak tanggal kelahiran' pencatatan dan p".,".Uit"r, ettu Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusar KePala Dinas'
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BuPati, Ketentual mengenai persyaratan dan tata cara pencatalalr kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Pasal 30' Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 diatur dalam Peraturarr Bupati.
t6
Your Correction
