Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalarn hal terjadi perubahan alarnat penduduk, Dinas wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk.
Your Correction