Correct Article 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN
Current Text
(1) Setiap lahir mati wajib dilaporkar oleh penduduk kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menerbitkan Surat Keterangan l,ahir Mati.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dar tata cara pencatatan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
