Correct Article 27
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN
Current Text
Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap p".l"ti*" Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibaltu oleh Dinas atau meminta bantuan kepada orang lain.
(1) Anak usia O (nol) tahun sampai dengan wajib KTP-e1 kurang 1 (satu) hari harus memiliki KIA'
(2) KIA sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) diselenggaraka! melalui pelayanan di Dinas dan PANDU Onlire'
(3) Masa berlaku KIA sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) adalah anak usia O (nol) tahun sampai dengan usia 17 {tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari'
(4) KtA sebagaimana di&aksud pada ayat (1) dipergunakan untuk menertibkan Administrasi Kependudukal'
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diatur dalarr' Peraturan BuPati.
l.l
(1) Dinas wajib melakukan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan yang meliputi :
a. penduduk korban bencana alam;
b. penduduk korban bencana sosial;dan
c. orang terlantar;
(2) Pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan sebagaimala dimaksud Pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan di tempat sementara'
(3) Hasil pendataal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Ke-pendudukan untuk Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
Your Correction
