Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan pendaitaran penduduk di daerah adalalr sebagai berikut : a. Perubahan alamat; b.Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah Negam Kesatuan Republik INDONESIA dan pindah Datang antarnegara; c. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; dan d. Kartu Identitas Anal<. (2) Da.lam setiap pelayanan pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya. (3) Pelayanan pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui layanan SEMEDI. (4) Pelayanan SEMEDI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila persyaratan dokumen tidak lengkap, data ganda, gangguan sistem, jaringandan/atau server. (5) Dinas bekerjasama dengan instansi atau lembaga milik pemerintah dan swasta yang ada di Daerah untuk memberikan akses pelayanan pendaftaran penduduk yang adil, cepat, efisien dan mudah yang diwujudkan dalam bentuk pe!anjiar kerjasama. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan SEMEDI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati. l0
Your Correction