Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas Registrasi membantu Lurah dan Dinas dalam pendaJtaran penduduk dan pencatatan sipil. (2) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan. (3) Ketentuan mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok petugas registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction