Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas melaksanakan urusan yang meliputi: a. mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwapenting; b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiu.a kependudukan dan peristiwa penting; c. mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan; d. mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; dan f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikar oleh penduduk dalam pelayanan pendaJtaran penduduk dal pencatatan sipil. (2) Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pencatatannikah, talak, cerai, dan rujuk bagi 8 penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan ait.t rturr oleh pegawai pencatat pada KUA Kecamatan' (3) Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk persyaratao daII tata cara pencatatan peristiwa penting bagi penduduk yang agamanya belum diakui seUagai agama berdasarkal ketentuan peraturan p.rurrdang-und.u.ngan atau bagi penghayat kepercayaan L.rp"do-".. pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (1) Kewenalgar Dinas meliPuti : ' a, memperoleh keterarigan dan data yang benar tentang perislwakependudukan dan peristiwa penting yang dilaPorkan Penduduk; b. memperoleh data mengenai peristiwa penting yang dialami penduduk atas dasar putusan atau penetapan pengadilan; c. memberikan keterangan atas laporan penstrwa kependudukan dan peristivr'a nenlng untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan' dan pembuktian kepada lembaga peradilan; dan d. mengetola data dar mendayagunakan informasi hasil - O"nJ.fo..tt penduduk dan pencatatan sipil untuk kePentingan Pembangunan' (2) fewenangarisebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan hurulf berlaku juga bagi KUA Kecamatan' khususnya arrrt t p"rr""t^t n nikah, talak, cerai' dan rujuk bagi penduduk Yang beragarna Islam' (3) ielain t"*er,"t g.,, sebagaimana dimaksud pada ayat (l)' Dinas mempunyai kewenangan untuk mendapatl<an dara hasil pencatatan peristiwa perkawinan' p€tcelara!' -dan t":"f.'U"gi penduduk yang beragama Islam dari KUA Kecamatan.
Your Correction