Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Lrrusan administrasi kependudukan dengan kewenangan meliputi :
a. melakukan koordinasi penyelenggaraan Administrasi KependudukaJr;
b. membentuk Dinas yang tugas dan fungsinya dibidang administrasi kependudukan;
c. mengatur telois penyelenggaraar adminishaai kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan;
d. melakukan pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraal administrasi kependudukan;
e. melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dibidang administrasi kependudukan ;
f. menugaskan kepada kelurahan untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
g, mengelola dan menyajikan data kependudukan berskala kabupaten; dan
h. melakukan koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Your Correction
