Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Daerah bertujuan untuk : a. memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dar status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Penduduk di Daerah. b. meningkatan pelayanan Admioisbasi Kependudukan yang berkualitas, adil dan merata, profesionalisme, bebas biaya, cepat, mudah dan tepat. c. menciptakan database kependudukan yang sah, akurat dan dapat dipertanggungiawabkal sebagai data dasar kependudukan dalam perencanaan pembangunan di daerah. 6
Your Correction