Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud pengaturan mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah untuk menjadi pedomandalam penyelenggaraan administrasi kependudukan baik oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan lembaga swasta.
Your Correction