Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang PEMELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
WNI yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib melaporkar peristilva kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik INDONESIA dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 1
Your Correction