Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran air wajib melakukan upaya penanggulangan dan pemulihannya.
Your Correction