Correct Article 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Penanggulangan pencemaran udara dari sumber bergerak dilakukan melalui:
a. pengawasan terhadap penaatan ambang batas emisi gas buang;
b. pemeriksaan emisi gas buang untuk kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor tipe lama;
c. pemantauan mutu udara ambien di sekitar jalan; dan
d. pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di jalan.
(2) OPD yang bertanggungjawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berkewajiban mengoordinasikan pelaksanaan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pelaksanaan pemulihan dalam hal terjadi keadaan darurat pencemaran udara dari sumber bergerak.
Your Correction
