Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha dan/atau kegiatan sumber bergerak yang meliputi kendaraan bermotor tipe baru dan bermotor lama yang mengeluarkan emisi gas buang wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor. (2) Kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor tipe lama yang mengeluarkan kebisingan wajib memenuhi ambang batas kebisingan. (3) Pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak dilakukan oleh OPD yang bertanggungjawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction