Correct Article 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang yang mengeluarkan emisi dan/atau gangguan ke udara ambien wajib :
a. mentaati baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan/atau baku tingkat gangguan yang ditetapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. menaati ketentuan persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara sumber tidak bergerak dan sumber bergerak sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. melakukan pengujian kualitas udara emisi paling lama 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasil pengujian kepada Bupati melalui OPD lingkungan hidup;
d. memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat dalam rangka upaya pengendalian pencemaran udara dalam lingkup usaha dan/atau kegiatannya.
Your Correction
