Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengendalian pencemaran air bagi kegiatan skala kecil. (2) Fasilitasi dapat dilaksanakan dalam bentuk pembinaan, pengolahan limbah maupun produksi bersih.
Your Correction