Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian pencemaran air berwenang:
a. MENETAPKAN daya dukung dan daya tampung;
b. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar;
c. MENETAPKAN persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah;
d. MENETAPKAN persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
e. memantau kualitas air pada sumber air; dan
f. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.
Your Correction
