Correct Article 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Dalam rangka pengendalian kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan hutan dan/atau lahan wajib melakukan Penyiapan Lahan Tanpa Bakar ( PLTB ).
(2) PLTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. manual;
b. mekanik; dan/atau
c. kimiawi.
(3) PLTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan/atau petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh instansi teknis terkait.
Your Correction
