Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengendalian kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memanfaatkan hutan dan/atau lahan wajib melakukan Penyiapan Lahan Tanpa Bakar ( PLTB ). (2) PLTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. manual; b. mekanik; dan/atau c. kimiawi. (3) PLTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan/atau petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh instansi teknis terkait.
Your Correction