Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian kerusakan ekosistem yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi: a. pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa; b. pengendalian kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; dan c. pengendalian kerusakan ekosistem karst.
Your Correction