Correct Article 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Pengendalian kerusakan ekosistem yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi:
a. pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
b. pengendalian kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; dan
c. pengendalian kerusakan ekosistem karst.
Your Correction
