Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Pada daerah padat lalu lintas yang berpotensi timbulnya
pencemaran udara wajib diupayakan pengendalian melalui tanaman pereduksi pencemaran udara di sisi badan jalan.
Your Correction
