Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada daerah padat lalu lintas yang berpotensi timbulnya pencemaran udara wajib diupayakan pengendalian melalui tanaman pereduksi pencemaran udara di sisi badan jalan.
Your Correction