Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak dan tidak bergerak di Daerah. (2) Pengendalian pencemaran sumber bergerak dengan cara mengendalikan emisi gas buang kendaraan bermotor.
Your Correction