Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang timbul dari usaha dan/atau kegiatannya.
(2) Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memberi peringatan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. mengisolasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. menghentikan sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d. cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
