Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k wajib dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
