Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k wajib dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction