Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan melalui sarana : a. KLHS; b. Tata Ruang; c. Baku Mutu Lingkungan Hidup; d. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup; e. Amdal; f. UKL-UPL; g. SPPL; h. Perizinan; i. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup; j. Peraturan Perundangan Berbasis Lingkungan Hidup; k. Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup; l. Analisis Resiko Lingkungan Hidup; dan m. Sarana lainnya sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. (2) Rekomendasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan sebagaidasar penyusunan atau evaluasi: a. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah; dan b. kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan wilayah Daerah yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup; (3) Baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup: a. baku mutu air; b. baku mutu air limbah; c. baku mutu udara ambien; d. baku mutu emisi sumber bergerak dan tidak bergerak; e. baku mutu gangguan yang meliputi baku tingkat kebisingan, getaran dan kebauan; dan f. baku mutu lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku akibat perubahan iklim. (5) Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. (6) UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal. (7) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g wajib dibuat oleh usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL. (8) pengembangan dan penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilaksanakan melalui: a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; b. pendanaan lingkungan hidup; dan c. insentif dan/atau disinsentif. (9) Analisis Resiko Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l wajib dilakukan oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting bagi lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem, kehidupan, kesehatan dan/atau keselamatan manusia. (10) Penyusunan sarana pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
Your Correction