Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RPPLH memuat rencana tentang: a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan, d. adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. (2) RPPLH Daerah disusun berdasarkan: a. RPPLH Provinsi; b. inventarisasi ekoregion Pulau Jawa; dan c. inventarisasi ekoregion Daerah. (3) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan: a. keragaman karakter dan fungsi ekologis; b. sebaran penduduk; c. sebaran potensi sumber daya alam; d. kearifan lokal; e. aspirasi masyarakat; dan f. perubahan iklim. (4) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. (5) RPPLH disusun dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction