Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) RPPLH memuat rencana tentang:
a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;
b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup;
c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan,
d. adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
(2) RPPLH Daerah disusun berdasarkan:
a. RPPLH Provinsi;
b. inventarisasi ekoregion Pulau Jawa; dan
c. inventarisasi ekoregion Daerah.
(3) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. keragaman karakter dan fungsi ekologis;
b. sebaran penduduk;
c. sebaran potensi sumber daya alam;
d. kearifan lokal;
e. aspirasi masyarakat; dan
f. perubahan iklim.
(4) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah.
(5) RPPLH disusun dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
