Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi sumber daya alam yang mencakup: a. potensi dan ketersediaan; b. jenis yang dimanfaatkan; c. bentuk penguasaan; d. pengetahuan pengelolaan; e. bentuk kerusakan; dan f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction