Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan melalui tahap: a. inventarisasi lingkungan hidup; dan b. penyusunan RPPLH.
Your Correction