Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
(1) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah bertugas:
a. MENETAPKAN kebijakan PPLH;
b. menyusun KLHS;
c. menyusun RPPLH;
d. MENETAPKAN jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL- UPL;
e. melakukan inventarisasi sumber daya alam dan emisi Gas Rumah Kaca (GRK);
f. mengembangkan kerjasama dan kemitraan;
g. mengembangkan instrumen ekonomi lingkungan hidup;
h. melakukan pembinaan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang- undangan;
i. melaksanakan standar pelayanan minimal;
j. MENETAPKAN kebijakan dan melakukan pembinaan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
k. mengelola, mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup;
l. memberikan fasilitasi sarana prasarana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada kelompok usaha skala mikro dan/atau kecil.
(2) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah berwenang:
a. memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
b. menerbitkan izin lingkungan;
c. menerbitkan izin PPLH;
d. melakukan pengawasan penaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
e. MENETAPKAN baku mutu air, air limbah, udara ambien, emisi sumber bergerak maupun tidak bergerak dan tanah;
f. melakukan pengujian kualitas air, udara ambien, emisi sumber bergerak maupun tidak bergerak dan tanah;
g. memberikan sanksi administratif;
h. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
i. menyediakan laboratorium lingkungan;
j. mengangkat Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil lingkungan hidup; dan
k. MENETAPKAN Komisi Penilai Amdal, Sekretariat Komisi Penilai Amdal, Tim Teknis dan Pakar Independen.
Your Correction
