Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN SRAGEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.
Your Correction